get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Barang Bukti yang Disita

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:19:00 WITA
Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Barang Bukti yang Disita
Polda Bali menangkap Edi Saputra, pengedar narkoba sabu dan ratusan butir ekstasi. (Foto: Chusna Mohammad)

Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita polisi yaitu sabu seberat 132,10 gram dan 784 butir ekstasi. 

"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.

Edi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal  114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut