Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Barang Bukti yang Disita
Kamis, 16 Februari 2023 - 14:19:00 WITA

Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita polisi yaitu sabu seberat 132,10 gram dan 784 butir ekstasi.
"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.
Edi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya
Editor: Reza Yunanto