Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Barang Bukti yang Disita

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap pengedar narkoba, Edi Saputra (44). Sebanyak 784 butir ekstasi dan 88 paket sabu dengan total berat 132,10 gram.
"Penangkapan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, Edi ditangkap di Jalan Pulau Galang Denpasar, 29 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket sabu dan 17 butir ekstasi.
Edi lalu digiring ke indekosnya tak jauh dari lokasi penyergapan. Polisi kembali menemukan dua jenis narkoba yang jumlahnya lebih besar, yakni 51 paket sabu dan 777 butir ekstasi.
Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita polisi yaitu sabu seberat 132,10 gram dan 784 butir ekstasi.
"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.
Edi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya
Editor: Reza Yunanto