get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga LPG 3 Kilogram yang Sebenarnya Tanpa Subsidi Pemerintah, Ternyata Segini Besarannya

Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap

Kamis, 02 Oktober 2025 - 11:23:00 WITA
Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap
Polisi tunjukkan barang bukti pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Karangasem, Bali. (Foto: Humas Polri)

Saat ini BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, menegaskan praktik pengoplosan gas LPG sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini hak masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta memastikan akan menindak tegas para pelaku,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut