get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga LPG 3 Kilogram yang Sebenarnya Tanpa Subsidi Pemerintah, Ternyata Segini Besarannya

Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap

Kamis, 02 Oktober 2025 - 11:23:00 WITA
Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap
Polisi tunjukkan barang bukti pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Karangasem, Bali. (Foto: Humas Polri)

DENPASAR, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Karangasem. Seorang perempuan berinisial BE (28) warga Desa Subagan, Karangasem diamankan yang diduga kuat menjadi pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi tersebut di wilayah hukum Bali. Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Desa Subagan.

“Sekitar pukul 14.00 WITA, tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang dipindahkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg nonsubsidi. Petugas langsung mengamankan pelaku BE,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo dikutip Rabu (1/10/2025).

Di lokasi, polisi menemukan tabung LPG 12 kg dan 50 kg dalam keadaan terhubung dengan pipa besi dari tabung LPG 3 kg. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Mei 2025.

BE membeli gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan dengan harga Rp20.000 per tabung, kemudian mengoplosnya ke tabung non-subsidi. Gas hasil oplosan dijual ke warung di Karangasem seharga Rp180.000 per tabung (12 Kg) dengan keuntungan Rp80.000 serta ke vila di Amed Abang seharga Rp700.000 per tabung (50 kg) dengan keuntungan Rp200.000.

“Pelaku mengakui mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari bisnis ilegal ini,” kata Teguh.

Saat ini BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, menegaskan praktik pengoplosan gas LPG sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini hak masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta memastikan akan menindak tegas para pelaku,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut