Pelabuhan Padangbai Bali Masih Berlaku Syarat Tes Antigen untuk Penumpang
Selasa, 08 Maret 2022 - 11:55:00 WITA
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan domestik sebagai transisi menuju aktivitas normal.
Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR asalkan sudah dua kali mendapat vaksin Covid-19.
"Hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalm konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Editor: Reza Yunanto