Pelabuhan Padangbai Bali Masih Berlaku Syarat Tes Antigen untuk Penumpang
KARANGASEM, iNews.id - Bebas tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik belum sepenuhnya berlaku. Pelabuhan Padangbai di Karangasem, Bali tetap mewajibkan penyeberang menunjukkan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Pantauan iNews.id di Pelabuhan Padangbai, Selasa (8/3/2022), tiap penyeberang masih harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR dan bukti mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal itu berlaku untuk pendatang ke Bali maupun yang hendak keluar dari Bali.
"Pemberlakuan ini masih berjalan karena belum ada surat edaran. Kami masih menunggu instruksi pusat aja," kata Ketua Satgas Covid-19 Pelabuhan Padangbauk I Nyoman Agus Sugiarta.
Sugiarta mengatakan, pemeriksaan antigen atau rapid test masih berlaku. Kecuali untuk sopir truk masih gratis.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan domestik sebagai transisi menuju aktivitas normal.
Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR asalkan sudah dua kali mendapat vaksin Covid-19.
"Hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalm konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Editor: Reza Yunanto