Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Rusia Dideportasi dari Bali

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia bernisial AB (30) dan IB (26). Pasalnya, keduanya memalsukan izin tinggal di Bali.
"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (27/2/2022).
Dia menambahkan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang ijin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena ijin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.
Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan ijin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem.
Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto