get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Rusia Dideportasi dari Bali

Minggu, 27 Februari 2022 - 18:16:00 WITA
Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Rusia Dideportasi dari Bali
Pasutri asal Rusia dideportasi karena palsukan izin tinggal di Bali (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia bernisial AB (30) dan IB (26). Pasalnya, keduanya memalsukan izin tinggal di Bali.

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (27/2/2022).

Dia menambahkan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang ijin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena ijin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.

Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan ijin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem. 

Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).

AB dan istrinya dikawal ketat petugas imigrasi sampai keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita.

"Keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Jamaruli. 

Dia menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas warga negara asing di Bali  yang melanggar hukum.

"Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal," tandasnya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut