Moeldoko Sebut Konflik Agraria di Desa Sumberklampok Bali Kronis, Tuntas setelah 61 Tahun
Mantan Panglima TNI ini menyatakan pemerintah telah menyerahkan 1.613 sertifikat redistribusi tanah kepada petani di Desa Sumberklampok.
Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, yakni 800 sertifikat pada 18 Mei 2021 dan 813 sertifikat pada 21 September 2021.
Menurutnya, Desa Sumberklampok merupakan 1 dari 8 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama seluruh serikat/organisasi tani, masyarakat adat, dan nelayan.
Konflik agraria di Desa Sumberklampok berawal dari para petani yang sudah menguasai dan menggarap tanah di desa itu sejak 1923.
Namun, pemerintah memberikan penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Margarana II, PT Margarana III, dan PT Dharmajati, yang masa berlakunya habis pada 1992.
"Hal ini akhirnya memicu masyarakat untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah mereka," ujar Sawitrayasa.
Editor: Reza Yunanto