Ganjil Genap di Denpasar Bali Hanya untuk Kawasan Wisata Mulai 25 September
DENPASAR, iNews.id - Pembatasan kendaraan ganjil genap di kawasan wisata Denpasar, Bali akan berlaku mulai 25 September 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani di Denpasar, Minggu (19/9/2021).
Utariani mengatakan, ganjil genap berlaku khusus Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sanur hingga Kuta. Tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) tapi juga untuk kendaraan roda dua (motor), dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto