get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Asap Putih Keluar dari Kawah Gunung Agung di Karangasem Bali, Fenomena Apa?

Moeldoko Sebut Konflik Agraria di Desa Sumberklampok Bali Kronis, Tuntas setelah 61 Tahun

Jumat, 24 September 2021 - 09:58:00 WITA
Moeldoko Sebut Konflik Agraria di Desa Sumberklampok Bali Kronis, Tuntas setelah 61 Tahun
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut konflik agraira di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali kronis karena berlangsung selama 61 tahun.. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut konflik agraria di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Bali paling kronis. Konflik berlangsung selama 61 tahun. 

"Konflik sudah terjadi selama 61 tahun," ujar Moeldoko saat berdialog dengan Kepala Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitrayasa seperti tertulis dalam siaran pers Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Moeldoko mengatakan, dia turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan konflik agraria itu bersama Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah daerah setempat.

KSP kemudian membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kebijakan Reforma Agraria 2021.

Tim tersebut kolaborasi 4 kementerian koordinator, 9 kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, PTPN, Perhutani, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul.

"Akhirnya tim tersebut mampu menyelesaikan konflik agraria di Sumberklampok sehingga sertifikat redistribusi tanah dapat diserahkan kepada masyarakat," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini menyatakan pemerintah telah menyerahkan 1.613 sertifikat redistribusi tanah kepada petani di Desa Sumberklampok.

Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, yakni 800 sertifikat pada 18 Mei 2021 dan 813 sertifikat pada 21 September 2021.

Menurutnya, Desa Sumberklampok  merupakan 1 dari 8 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama seluruh serikat/organisasi tani, masyarakat adat, dan nelayan.

Konflik agraria di Desa Sumberklampok berawal dari para petani yang sudah menguasai dan menggarap tanah di desa itu sejak 1923.

Namun, pemerintah memberikan penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Margarana II, PT Margarana III, dan PT Dharmajati, yang masa berlakunya habis pada 1992.

"Hal ini akhirnya memicu masyarakat untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah mereka," ujar Sawitrayasa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut