Masyarakat Bali Tak Dilarang Gelar Kegiatan Agama saat KTT G20, tapi Berlaku Pembatasan
Pada poin itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Pramana mengatakan, poin nomor enam SE itu menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Ketua FKUB Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," katanya.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Pramana menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama puncak KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Menurutnya pembatasan hanya pada jumlah orang yang terlibat dan di jalur tertentu saja.
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu," katanya.
Editor: Reza Yunanto