Masyarakat Bali Tak Dilarang Gelar Kegiatan Agama saat KTT G20, tapi Berlaku Pembatasan
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali tak melarang masyarakat menggelar kegiatan keagamaan selama puncak penyelenggaraan KTT G20. Namun ada pembatasan kegiatan yang diterapkan.
"Tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan. Yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali, Gede Pramana, Jumat (11/11/2022).
Pernyataan Pramana ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.
Pada poin itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Pramana mengatakan, poin nomor enam SE itu menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Ketua FKUB Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," katanya.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Pramana menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama puncak KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Menurutnya pembatasan hanya pada jumlah orang yang terlibat dan di jalur tertentu saja.
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu," katanya.
Editor: Reza Yunanto