Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP

BADUNG, iNews.id - Sejumlah warga negara asing (WNA) terang-terangan tak memakai masker di tengah PPKM darurat yang berlaku di Bali. Tak ada ampun, Satpol PP langsung merekomendasikan WNA yang sengaja tak membawa masker untuk dideportasi dari Bali.
Salah satu tindakan tegas itu dilakukan Satpol PP Bali saat menggelar razia di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (6/7/2021) malam.
Puluhan WNA terjaring razia karena tak memakai masker. Mirisnya sebagian ngotot mengelabui petugas dengan berpura-pura lupa memakai masker yang telah dibawa. Kepada WNA yang melanggar itu diberikan teguran lisan.
Namun ada satu WNA yang secara sengaja tak membawa masker saat bepergian. WNA tersebut mendapat rekomendasi untuk dideportasi dari Bali.
"Kita sudah sepakati dengan Kanwil Kumham Bali untuk mempertegas kembali WNA yang masih melanggar akan diberikan rekomendasi deportasi dari kami," ujar Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (7/7/2021).
Editor: Reza Yunanto