get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Banjir di Bali, 17 Orang Tewas

Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:10:00 WITA
Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP
Satpol PP Bali menggelar razia masker menyasar warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Sejumlah warga negara asing (WNA) terang-terangan tak memakai masker di tengah PPKM darurat yang berlaku di Bali. Tak ada ampun, Satpol PP langsung merekomendasikan WNA yang sengaja tak membawa masker untuk dideportasi dari Bali.

Salah satu tindakan tegas itu dilakukan Satpol PP Bali saat menggelar razia di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (6/7/2021) malam.

Puluhan WNA terjaring razia karena tak memakai masker. Mirisnya sebagian ngotot mengelabui petugas dengan berpura-pura lupa memakai masker yang telah dibawa. Kepada WNA yang melanggar itu diberikan teguran lisan.

Namun ada satu WNA yang secara sengaja tak membawa masker saat bepergian. WNA tersebut mendapat rekomendasi untuk dideportasi dari Bali. 

"Kita sudah sepakati dengan Kanwil Kumham Bali untuk mempertegas kembali WNA yang masih melanggar akan diberikan rekomendasi deportasi dari kami," ujar Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (7/7/2021).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut