PKL dan Angkringan di Denpasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00

DENPASAR, iNews.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan angkringan di Denpasar yang biasa beroperasi pada malam hari bisa bernapas lega. Pemerintah Kota Denpasar memberikan kelonggaran jam buka hingga pukul 22.00 WITA.
"Lapak kaki lima, angkringan tempat makan minum itu tutupnya di denpasar pukul 22.00," ujar Kepala Satpol PP Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, Rabu (7/7/202).
Kelonggaran itu baru mulai diberikan di hari kelima penerapan PPKM darurat. Kendati demikian, Sayoga menegaskan protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan.
"Yakni tidak melayani di tempat. Jadi harus take away dan tidak menimbulkan kerumunan," katanya.
Apabila terjadi kerumunan, Satpol PP Denpasar akan melakukan penertiban dengan memecah kerumunan tersebut. Namun dia mengingatkan jam buka tidak boleh melebihi batas pukul 22.00 WITA.
"Praktek di lapangan nanti, jika tempat-tempat yang diberi kesempatan itu masih berpotensi timbulkan kerumunan, ya kerumunannya yang dipecah," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto