Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap
Dalam kasus ini, kata Luga, Hendro sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia sudah menjadi DPO sejak akhir tahun 2020.
"Dia DPO Kejati Bali sejak Desember 2020," katanya.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 miliar ini dilakukan enam orang. Empat orang ditangkap, satu orang menyerahkan diri dan satu lagi masih buron.
Kasus pemalsuan ini dilaporkan seorang pemilik vila di Bali bernama Hartati. Saat kasus ini berproses di Pengadilan Negeri Gianyar, hanya lima orang yang dinyatakan bersalah, sementara satu pelaku lagi dinyatakan onslag, yakni ada perbuatan tetapi bukan pidana.
“Oleh majelis hakim penahanan lima orang dialihkan menjadi tahanan kota,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto