Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap
Jumat, 15 Januari 2021 - 01:45:00 WITA
Usai divonis bersalah dan menjadi tahanan kota, para terpidana ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga semuanya bebas.
Terkait putusan ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan diterima. Kelimanya dinyatakan bersalah pada Juni 2020.
“Setelah putusan itu, Kejati Bali telah memanggil lima terpidana ini secara patut, yang satu orang berdomisili di Bali dan empat orang di luar Bali. Tanda terima juga ada ternyata panggilan itu tidak dipenuhi, hingga di bulan Desember lalu dinyatakan sebagai DPO,” kata Luga
Editor: Nur Ichsan Yuniarto