get app
inews
Aa Text
Read Next : Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:28:00 WITA
Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat 157 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama 2020. Salah satu WNA yang diusir yakni Kristen Gray karena melakukan sederet pelanggaran.

"157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020, bukan karena viral. Jadi seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena diviralkan, tapi kami tetap bekerja sepanjang tahun," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (20/1/2021).

Dia menyebutkan, untuk awal tahun 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.

"Kalau patut kami deportasi, ya dideportasi kalau enggak ya masih bisa di Indonesia. Data yang sudah dideportasi di 2020, diperoleh dari kantor Imigrasi Singaraja, Kanim TPI I Denpasar, Kanim TPI I Ngurah Rai dan Rudenim," katanya.

Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal.

"Kami juga akan selalu ada di lapangan, kalian berbuat salah ya kami ada disana, jangan sampai menjadi bagian dari 157 itu, tambahan dari itu. Jadi untuk tahun ini lima orang yang dideportasi," katanya.

Bentuk pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi, yaitu keberadaan warga asing dengan visa kunjungan untuk bekerja.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut