get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

4 WNA di Bali Dideportasi Kemenkumham

Jumat, 27 November 2020 - 07:19:00 WITA
4 WNA di Bali Dideportasi Kemenkumham
Foto Ilustrasi Deportasi.

DENPASAR, iNews.id - Empat warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Sebab mereka melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ada empat warga asing yang telah dideportasi pada Selasa (24/11) yaitu OUT (30), UO (32), JPL (33) dan CCN(35), terbagi jadi dua kloter. Mereka berada di rudenim (rumah detensi) pada masa waktu yang berbeda-beda," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan untuk WNA berinisial OUT (30) asal Nigeria, JPL (33) warga negara Pantai Gading dan UO (32) warga negara Nigeria. Ketiganya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiganya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian. Sedangkan CCN (35) warga negara Nigeria telah melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

CN ditangkap berdasarkan hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut