Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya
DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah (Kanwilkumham) Bali mengklaim pelanggaran warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut menurun. Angka ini menurun usai diterbitkannya ketentuan do and don't bagi WNA.
Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan atau kewajiban dan larangan bagi WNA ini sudah memberikan dampak positif. Terhitung sejak dikeluarkannya ketentuan tersebut pada Juni 2023 lalu hanya ditemukan 20 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran itu merupakan kasus keimigrasian.
"Jika kita bandingkan, lebih banyak pelanggaran pada bulan Januari sampai Juli dibanding Juni sampai sekarang," ucap Anggiat, Selasa (22/8/2023).
Editor: Nani Suherni