get app
inews
Aa Text
Read Next : Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:28:00 WITA
Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

Kakanwil mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk bekerja kalau memang kedatangannya pada saat ke Indonesia bukan untuk bekerja.

"Belum ada aturan yang memperbolehkan seperti itu. Biasanya menurut beberapa turis asing yang kami wawancara mereka mendapatkan kiriman dari negaranya, apakah dari keluarganya atau negara enggak tahu tapi masih mendapatkan kiriman uang," katanya.

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan bekerja di Bali, karena dikhawatirkan, jika dibiarkan, maka bisa jadi pekerjaan lokal jadi diambil alih.

"Yang kami harapkan umumnya adalah tenaga ahli (asing) menularkan ilmunya ke tenaga lokal. Jadi seperti itu yang kami harapkan masuk di Indonesia. Kalau hanya sekedar jalan-jalan apakah ahli? Dan itu prosesnya bukan hanya di sini tapi harus ke Jakarta, juga ke ketenagakerjaan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut