get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Kristen Gray Dideportasi, Pengacara Kecewa Tuduhan LGBT hingga Overstay di Bali

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:11:00 WITA
Kristen Gray Dideportasi, Pengacara Kecewa Tuduhan LGBT hingga Overstay di Bali
Kristen Gray dan pengacara Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Denpasar. (Antara)

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19. 

"Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021) malam. 

Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan. 

"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli. 

Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. 

Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut