Kristen Gray Dideportasi, Pengacara Kecewa Tuduhan LGBT hingga Overstay di Bali
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray ke negaranya karena melakukan sederet pelanggaran. Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut.
"Kalau kita lihat kasus ini secara keseluruhan, saya sangat kecewa dengan keputusan (deportasi) ini," katanya di Denpasar, Rabu (20/1/2021).
Erwin menegaskan ada beberapa hal yang melatari kekecewaan tersebut. Pertama, Kristen Gray memiliki izin tinggal yang masih berlaku di Indonesia. Keberadaan Kristen menurutnya legal hingga izin tinggal itu berakhir.
"Memang banyak netizen yang mengatakan overstay, tapi itu tidak benar," tuturnya.

Kedua, kata dia, Kristen Gray tak melakukan pelanggaran imigrasi sama sekali selama di Bali. Terkait ajakan WNA untuk datang ke Bali saat pandemi menurutnya bukan sesuatu yang mudah terjadi. Sebab tidak bisa WNA bebas datang ke Indonesia jika tidak memenuhi syarat sesuai peraturan.
Terkait dugaan dia bekerja menghasilkan uang dengan membuka jasa konsultasi dan membuat buku, dia menyebut semua uang tersebut masuk ke rekening di negaranya. "Itu masuk di account bank di Amerika. Kalau itu membayar pajak, tentu dibayar di Amerika," ujarnya.
Soal isu LGBT dalam bukunya, dia menyebut hal itu sebagai ranah privasi. Menurutnya, apa yang dipaparkan Kristen Gray soal LGBT dalam bukunya berdasarkan riset di google yang kemudian dihubungkan dengan dia sebagai LGBT.
"Memang itu menimbulkan kehebohan, tapi tidak bisa jadi dasar klien saya bersalah," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
"Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli.
Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Reza Yunanto