Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 03 Desember 2021 - 10:21:00 WITA
Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Dalam kasus yang sama, terdakwa I Gede Sukadana yang merupakan Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat mendapat vonis bebas.
Majelis hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Sukadana dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsider, dan dipulihkan harkat dan martabatnya," tutur Heryanti.
Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara empat tahun dan denda Rp50 juta.
Ketiga terdakwa yang merupakan warga Tianyar Barat menerima vonis tersebut.
Editor: Reza Yunanto