Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Desa Tianyar Barat di Karangasem, Bali dalam kasus korupsi bantuan bedah rumah. Dia terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp4,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Heriyanti dalam vonis yang dibacakan secara virtual, Kamis (2/12/2021).
Terpidana adalah Kepala Desa Tianyar Barat I Gede APJ. Selain divonis 6 tahun penjara, dia juga dijatuhi vonis denda Rp100 juta.
Kendati dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi, namun dia tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal itu terjadi karena tidak ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Dalam kasus yang sama, terdakwa I Gede Sukadana yang merupakan Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat mendapat vonis bebas.
Majelis hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Sukadana dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsider, dan dipulihkan harkat dan martabatnya," tutur Heryanti.
Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara empat tahun dan denda Rp50 juta.
Ketiga terdakwa yang merupakan warga Tianyar Barat menerima vonis tersebut.
Editor: Reza Yunanto