get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Kasus Pengancaman Adam Deni P21, Jerinx: Kun Fayakun

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:16:00 WITA
Kasus Pengancaman Adam Deni P21, Jerinx: Kun Fayakun
Jerinx menjalani pelimpahan perkara di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pengancaman Adam Deni yang membuat I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka telah P21. Kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx telah berada di Polda Metro Jaya untuk mengikuti penyerahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.

Penggebuk drum Superman Is Dead itu mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka ini.

"Jalani aja proses hukum. Kun fayakun," ujar Jerinx, Rabu (1/12/2021).

Jerinx berada di Jakarta ditemani kuasa hukum dan istrinya Nora Alexandra. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Jerinx menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pengancaman Adam Deni di media sosial Instagram. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016.

Awalnya penyidik melakukan mediasi antara keduanya, namun gagal sehingga Adam Deni memutuskan untuk melanjutkan kasusnya ke proses hukum. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx tidak ditahan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut