DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Desa Tianyar Barat di Karangasem, Bali dalam kasus korupsi bantuan bedah rumah. Dia terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp4,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Heriyanti dalam vonis yang dibacakan secara virtual, Kamis (2/12/2021).
Terpidana adalah Kepala Desa Tianyar Barat I Gede APJ. Selain divonis 6 tahun penjara, dia juga dijatuhi vonis denda Rp100 juta.
Kendati dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi, namun dia tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal itu terjadi karena tidak ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News