get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Singgung Posisinya sebagai Duta BNN

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:04:00 WITA
Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Singgung Posisinya sebagai Duta BNN
Jerinx memakai rompi merah saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

DENPASAR, iNews.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Dia menyinggung perannya sebagai duta antinarkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx dilakukan oleh kuasa hukumnya I Wayan Suardana, Kamis (2/12/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Gendo itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

Pertama, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Kedua, suami dari Nora Alexandra ini aktif dalam kegiatan sosial yang salah satunya adalah bagi-bagi pangan selama pandemi di Bali.

Ketiga, Jerinx merupakan duta antinarkoba di BNN. Apabila ditahan, dia akan kesulitan menjalani tugasnya dalam melakukan sosialisasi.

Sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan adalah istrinya Nora Alexandra, dan ayahnya I Wayan Arjono.

"Harapan kami agar kejaksaan memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut