DENPASAR, iNews.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Dia menyinggung perannya sebagai duta antinarkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Permohonan penangguhan penahanan Jerinx dilakukan oleh kuasa hukumnya I Wayan Suardana, Kamis (2/12/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Gendo itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Pertama, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Kedua, suami dari Nora Alexandra ini aktif dalam kegiatan sosial yang salah satunya adalah bagi-bagi pangan selama pandemi di Bali.
Ketiga, Jerinx merupakan duta antinarkoba di BNN. Apabila ditahan, dia akan kesulitan menjalani tugasnya dalam melakukan sosialisasi.
Sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan adalah istrinya Nora Alexandra, dan ayahnya I Wayan Arjono.
"Harapan kami agar kejaksaan memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum.
Editor : Reza Yunanto