get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:27:00 WITA
Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memangkas tiga jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni eselon III, IV, dan V. PNS yang mengalami pemangkasan eselon akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membeberkan tujuh alasan pemangkasan jabatan struktural itu.

Menurutnya, pemangkasan jabatan struktural bukan hanya untuk penyederhanaan organisasi dan birokrasi, tetapi ada alasan yang lebih mendasar, yakni;

1. Mengubah pola pikir PNS yang berorientasi jabatan
2. Mengoptimalkan kompetensi PNS
3. Membuat PNS mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
4. Memangkas hirarki birokrasi PNS
5. Meningkatkan kinerja birokrasi yang dinamis
6. Mengubah stigma negatif tentang PNS di masyarakat
7. Menghasilkan birokrat berkualitas berbasis kinerja

Tjahjo menjelaskan, jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. 
Pola pikir birokrat yang seperti itulah yang ingin diubah dengan pemangkasan jabatan strukturl, yang kemudian dialihkan ke fungsional. 

"Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut