get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:27:00 WITA
Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

Dengan pola pikir seperti itu, pejabat PNS cenderung melupakan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan. Hal itu, membuat kompetensinya sebagai PNS tidak optimal. 

Tak hanya itu, dengan berorientasi pada jabatan struktural, PNS seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Padahal, tugas utama setiap PNS adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tutur mantan Menteri Dalam Negeri ini. 

Dia memaparkan, penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level saja, juga dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki birokrasi dalam pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut