Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

Sementara empat pelajar di bawah umur yang ikut terlibat masing-masing berinisial PY (15), KW (16), KA (16) dan KL (17). Mereka kedapatan ikut melempari kendaraan dinas Polri hingga melukai pengemudi dan menjarah barang di dalamnya. Meski tidak ditahan, seluruhnya tetap menjalani proses hukum anak melalui diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan bahan peledak), hingga Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pembakaran).
Kapolda menegaskan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga Bali tetap aman serta kondusif.
Editor: Donald Karouw