10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

DENPASAR, iNews.id – Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh di depan Polda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 tersangka anak-anak dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025). Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 24 orang saksi, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti.
"Para tersangka terbukti melakukan berbagai tindakan anarki, termasuk perusakan kantor Mapolda dan Ditreskrimsus Polda Bali, serta kendaraan dinas Sat Samapta Polresta Denpasar. Mereka juga menjarah peralatan PHH dan amunisi gas air mata dari dalam kendaraan dinas Polri," kata Irjen Pol Daniel.
Dia menyampaikan, beberapa tersangka juga diketahui membawa barang berbahaya seperti molotov dan pertalite yang rencananya digunakan untuk membakar saat demonstrasi berlangsung.
"Akibat penyerangan ini, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi