Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus demo anarkistis yang berujung ricuh di depan Mapolda dan Kantor DPRD Bali, Denpasar pada 30 Agustus 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV serta barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyebut 14 tersangka terdiri atas 10 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
“Ke-14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap Kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Selain merusak fasilitas dan kendaraan dinas, para pelaku juga menjarah peralatan PHH serta mengambil amunisi gas air mata milik Polri. Mereka bahkan membawa bahan bakar pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.
Akibat serangan tersebut, 13 anggota Polda Bali mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah.
- FI (19), ojek online, melempar batu ke gedung Ditreskrimsus.
- AT (20), mahasiswa asal Sumatera Utara, mengambil peluru gas air mata.
- MT (25), ojol asal Jembrana, merusak randis Polri dan melukai anggota.
- AS (18), pelajar asal Denpasar Barat, ikut merusak dan menjarah randis.
- NR (18), pelajar asal Badung, melakukan perusakan kendaraan dinas.
- KM (19), pelajar asal Bangli, melempari randis Polri hingga korban terluka.
- PB (18), pelajar asal Denpasar Utara, ikut merusak dan menjarah randis.
- RI (18), pedagang asal Denpasar Utara, terlibat pengerusakan kendaraan.
- MR (18), pelajar, membawa bom molotov saat unjuk rasa.
- MF (18), warga Tabanan, membeli dan meracik bom molotov.
Editor: Donald Karouw