get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata

Selasa, 16 September 2025 - 19:10:00 WITA
Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengumumkan hasil penyidikan terkait kericuhan saat demonstrasi di depan Polda dan kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (16/9/2025). (Foto: Dok. Polda Bali).

DENPASAR, iNews.idPolda Bali menggelar konferensi pers terkait demonstrasi yang berujung ricuh di depan Polda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi tersebut.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, 10 tersangka ditahan di Polda Bali. Sementara empat tersangka lainnya merupakan anak-anak dan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi.

"Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan empat orang anak-anak," kata Irjen Pol Daniel di Polda Bali, Selasa (16/9/2025).

Dia menjelaskan peran 10 tersangka, yaitu:

1. FI (19), Ojol: Melemparkan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.

2. AT (20), Mahasiswa: Mengambil peluru gas air mata yang terjatuh.

3. MT (25), Ojol: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

4. AS (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

5. NR (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

6. KM (19), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

7. PB (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

8. RI (18), Pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

9. MR (18), Pelajar: Membawa bom molotov saat unjuk rasa.

10. MF (18), Belum Bekerja: Membeli bahan, meracik, dan membawa molotov.

"Tak hanya itu mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut