Edan, Istri di Bali Saksikan Suami Perkosa Ponakan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:25:00 WITA
Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa GALW yang juga bibinya. Usai kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA ini trauma dan melaporkan kepada orangtuanya.
Pasangan suami istri WD dan GALW ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif kasus ini.
"Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto