get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Jembrana Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Edan, Istri di Bali Saksikan Suami Perkosa Ponakan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:25:00 WITA
Edan, Istri di Bali Saksikan Suami Perkosa Ponakan
Pasangan suami istri di Bali, WD (kiri) dan GALW (kanan) menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa GALW yang juga bibinya. Usai kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA ini trauma dan melaporkan kepada orangtuanya. 

Pasangan suami istri WD dan GALW ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif kasus ini. 

"Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut