get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Jembrana Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Edan, Istri di Bali Saksikan Suami Perkosa Ponakan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:25:00 WITA
Edan, Istri di Bali Saksikan Suami Perkosa Ponakan
Pasangan suami istri di Bali, WD (kiri) dan GALW (kanan) menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Badung, Bali memperkosa keponakannya. Mirisnya, sang istri ikut menyaksikan perbuatan bejat itu.

Pelaku adalah WD (46). Dia memperkosa korban IA (17) di kamar kos yang disaksikan istrinya GALW (45). 

"Istri tersangka justru menyuruh dan menyaksikan perbuatan itu," kata Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Putu Ika Prabawa, Jumat (18/6/2021).  

Pemerkosaan itu  itu terjadi 28 Mei 2021 lalu. Awalnya, korban menginap di kamar kos tersangka di Kerobokan, Kuta Utara. 

Sekitar pukul 23.30 Wita, WD menawari pijat dan korban menerima. Melihat kemolekan tubuh keponakannya, dia lalu memeluk dan memaksa korban bersetubuh. 

GALW yang saat itu juga ada di kamar, bukannya marah dan mencegah malah menyuruh korban melayani suaminya. Bahkan dia menonton dan menikmati adegan terlarang itu. 

Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa GALW yang juga bibinya. Usai kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA ini trauma dan melaporkan kepada orangtuanya. 

Pasangan suami istri WD dan GALW ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif kasus ini. 

"Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut