Didakwa Korupsi, Kadisbud Denpasar Nonaktif Disebut Rugikan Negara Rp1 Miliar
Jumat, 19 November 2021 - 10:00:00 WITA
Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa bertindak sebagai PA dan PPK. Modusnya yaitu tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.
"Selain itu, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," ujarnya.
Suyantha mengatakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Karena itu sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Editor: Reza Yunanto