get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Didakwa Korupsi, Kadisbud Denpasar Nonaktif Disebut Rugikan Negara Rp1 Miliar

Jumat, 19 November 2021 - 10:00:00 WITA
Didakwa Korupsi, Kadisbud Denpasar Nonaktif Disebut Rugikan Negara Rp1 Miliar
Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar mengadili Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang yang merugikan negara Rp1 miliar.

Sidang digelar secara vertual pada Kamis (18/11/2021) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam dakwaan menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di seluruh kelurahan di Kota Denpasar Tahun 2019-2020. 

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Bali, perbuatan terdakwa menyebabkan negara merugi Rp1.022.258.750.

"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa bertindak sebagai PA dan PPK. Modusnya yaitu tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

"Selain itu, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," ujarnya.

Suyantha mengatakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Karena itu sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut