Cewek Bule Pamer Kemaluan di Bali Jadi Tersangka Pornografi

DENPASAR, iNews.id - Perempuan warga negara Denmark inisial CAP (49) yang pamer kemaluan di Bali menjadi tersangka kasus pornografi. Aksi tak senonoh itu dilakukan CAP saat membonceng motor di Seminyak, Kuta.
"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Reza Yunanto