Cewek Bule Pamer Kemaluan di Bali Jadi Tersangka Pornografi

DENPASAR, iNews.id - Perempuan warga negara Denmark inisial CAP (49) yang pamer kemaluan di Bali menjadi tersangka kasus pornografi. Aksi tak senonoh itu dilakukan CAP saat membonceng motor di Seminyak, Kuta.
"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya.
"Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi CAP memamerkan alat vitalnya viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat jelas lokasinya di Seminyak, Kuta.
Setelah viral, CAP diciduk petugas imigrasi di tempatnya menginap di Legian, Kuta, Sabtu (27/5/2023). Petugas juga mengamankan CM (49), warga negara Jerman yang menyetir sepeda motor saat CAP memamerkan kelaminnya.
Dalam video terungkap, awalnya CM dan CAP ditegur warga saat berboncengan sepeda motor di Seminyak. CAP yang saat itu diboceng justru membuka kedua pahanya seraya memamerkan alat vitalnya.
Editor: Reza Yunanto