get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Cegah Pemalsuan, Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode

Selasa, 29 Juni 2021 - 09:13:00 WITA
Cegah Pemalsuan, Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan syarat pendatang wajib tunjukkan hasil PCR bebas Covid-19 dilengkapi barcode (Humas Pemprov Bali)

Namun di saat bersamaan, Koster mengakui kasus Covid-19 di Bali belakangan ini cukup melonjak. Dia memutuskan untuk memperketat syarat pelaku perjalanan yang masuk ke Bali. 

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan berlaku mulai Rabu (30/6/2021). Adapun hal-hal yang mengalami perubahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:

1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut