Cegah Pemalsuan, Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode
DENPASAR, iNews.id - Bali memberlakukan syarat wajib swab PCR bagi yang ingin datang. Untuk menghindari pemalsuan, surat keterangan bebas Covid-19 tersebut harus yang disertai QR code atau barcode.
"Sebab banyak surat keterangan palsu berbayar. Jadi (benar) ada bawa surat, tapi sebenarnya tidak mengikuti swab atau rapid tes antigen," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin (28/6/2021).
Koster menegaskan, pemeriksaan surat bebas Covid-19 melalui pengecekan barcode untuk mencegah surat bebas virus corona dipalsukan.
Dia menduga melonjaknya kasus Covid-19 di Bali disebabkan banyaknya pelaku perjalanan yang masuk menggunakan surat bebas Covid-19 palsu.
Menurut Koster, kunjungan wisatawan domestik ke Bali sudah membaik. Di jalur transportasi udara, angka kedatangan ada di kisaran 8.000 sampai 9.000 orang per hari. Sedangkan untuk jalur darat dan laut ada di kisaran 10.500 orang per hari.
Namun di saat bersamaan, Koster mengakui kasus Covid-19 di Bali belakangan ini cukup melonjak. Dia memutuskan untuk memperketat syarat pelaku perjalanan yang masuk ke Bali.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan berlaku mulai Rabu (30/6/2021). Adapun hal-hal yang mengalami perubahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
Editor: Reza Yunanto