Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Kembali Ditangkap di Batam
Senin, 11 Januari 2021 - 13:41:00 WITA
Setelah ditangkap, Asral diamankan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sebelum dibawa ke Bali untuk dieksekusi ke Rutan Gianyar.
Dengan tertangkapnya Asral, berarti masih ada 3 orang lagi yang masih diburu tim kejaksaan. Asral disebut memiliki peran penting dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali, dengan korban bernama Hartati yang nilai kerugiannya mencapai Rp38 miliar.
Editor: Dewi Umaryati