Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Kembali Ditangkap di Batam
DENPASAR, iNews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan kembali menangkap satu lagi buronan kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali bernama Asral (54) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Terpidana 4 tahun 6 bulan ini merupakan suami dari Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, yang telah lebih dulu ditangkap petugas dan dijebloskan ke Rutan Gianyar.
Terpidana Asral ditangkap di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (10/1/2021) pukul 15.10 WIB, dibantu satuan reserse kriminal dari Polresta Barelang.
“Saat tim Tabur ini menangkap terpidana Endang di rumahnya, Asral berhasil mengecoh pemantauan petugas, dengan memesan dua tiket kapal laut,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021).
Menurut Luga, tiket kapal laut itu dipesan atas nama Asral tujuan Tanjung Balai Karimun. Namun saat petugas melakukan pengecekan, ternyata yang berangkat bukanlah terpidana, melainkan dua adiknya.
“Jadi yang terdaftar dalam manifest kapal itu atas nama terpidana Asral,” katanya.
Setelah ditangkap, Asral diamankan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sebelum dibawa ke Bali untuk dieksekusi ke Rutan Gianyar.
Dengan tertangkapnya Asral, berarti masih ada 3 orang lagi yang masih diburu tim kejaksaan. Asral disebut memiliki peran penting dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali, dengan korban bernama Hartati yang nilai kerugiannya mencapai Rp38 miliar.
Editor: Dewi Umaryati