get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Ditangkap di Batam

Jumat, 08 Januari 2021 - 15:52:00 WITA
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Ditangkap di Batam
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejari Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap buronan kasus pemalsuan surat terkait pembelian villa di Bali atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno. Perempuan 48 tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dia mengatakan, Tri Endang usai ditangkap kemudian dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba. Selanjutnya, dia akan dibawa oleh tim Kejati Bali untuk menjalani eksekusi di Bali.

Kasus yang menjerat Tri Endang yakni pemalsuan surat terkait jual beli Vila Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Atas kasus tersebut, Tri Endang telah divonis bersalah dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan tersebut pada 30 Juni 2020.

Menurutnya, Tri Endang merupakan buronan kelima yang berhasil ditangkap Kejaksaan pada 2021. 

"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut