Buronan Interpol WN Kanada Dideportasi Malam Ini, Pengacara Sebut Gagnon Korban Salah Tangkap
Minggu, 04 Juni 2023 - 18:23:00 WITA

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Gagnon ditangkap petugas Imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor tersangka nomor AA495494.
"Tersangka buronan interpol Kanada dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Red notice ini diterima Divisi Hubungan Internasional Polri.
Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.
Editor: Kastolani Marzuki