Buronan Interpol WN Kanada Dideportasi Malam Ini, Pengacara Sebut Gagnon Korban Salah Tangkap

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara (WN) Kanada, Stephane Gagnon (50) buronan Interpol diduga jadi korban salah tangkap Polda Bali. Gagnon kini ditahan di Polda Bali dan rencana dideportasi Minggu (4/6/2023) malam ini.
Gagnon ditangkap petugas imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor bule pria ini bernomor AA495494.
"Kami menduga keliru menangkap, salah tangkap. Kami menduga ini bukan dia," kata pengacara Pahrur Dalimunthe usai menemui Gagnon di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
Pahrur menjelaskan, yang seharusnya ditangkap adalah warga negara asing dengan nomor paspor G809633, sesuai dengan red notice Interpol Kanada.
Menurutnya, nomor paspor itu adalah identitas seperti halnya nomor induk kependudukan (NIK) di KTP. Kliennya tidak pernah memiliki nomor paspor G809633, melainkan AA495494.
"Paspor di red notice dengan paspor klien saya huruf awalnya dan seluruh nomornya beda 100 persen. Jadi bukan nomor paspor dia. Dan nomor paspor yang sifatnya rahasia itu salah. Jadi kita menduga ini bukan dia," tegas Pahrur.
Karena itu, Pahrur menolak Gagno diekstradisi malam ini. Apalagi dia memperoleh penjelasan dari Polda Bali, Gagnon bakal diekstradisi ke Australia, bukan ke Kanada.
Hingga sore ini, lanjut dia, juga tidak ada permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada. "Juga tidak ada perwakilan Iterpol atau minimal kedutaan Kanada yang datang ke sini untuk serah terima. Karena itu kami tegas menolak ekstradisi," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Gagnon ditangkap petugas Imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor tersangka nomor AA495494.
"Tersangka buronan interpol Kanada dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Red notice ini diterima Divisi Hubungan Internasional Polri.
Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.
Editor: Kastolani Marzuki