Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini
Sabtu, 09 Januari 2021 - 12:09:00 WITA
Divonis bersalah dan menjadi tahanan kota, para terpidana ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga semuanya bebas.
Terkait putusan ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan diterima. Kelimanya dinyatakan bersalah pada Juni 2020.
“Setelah putusan itu, Kejati Bali telah memanggil 5 terpidana ini secara patut yang 1 orang berdomisili di Bali dan 4 orang di luar Bali. Tanda terima juga ada ternyata panggilan itu tidak dipenuhi, hingga di bulan Desember lalu dinyatakan sebagai DPO,” kata Luga.
Editor: Umaya Khusniah