Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali
Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Briptu AAW tidak pernah meminta izin kepada atasan saat mangkir dari dinas selama 14 hari itu.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar.
"Mereka membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam," katanya.
Briptu AAW dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, l dan m, serta Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hal yang memberatkan Briptu AAW adalah pernah tiga kali mendapat hukuman disiplin. Perbuatan Briptu AAW dianggap merusak citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Selain hukuman penempatan khusus selama 21 hari, Briptu AAW juga dijatuhi hukuman penundaan usulan kenaikan pangkat (UKP) selama 1 tahun.
"Penahanan dititipkan di Polda Bali karena Polres Bandara tidak mempunyai ruang sel khusus anggota," tutur Ketut Darta.
Editor: Reza Yunanto