get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Ungkap 3 Siklon Tropis Bisa Picu Hujan Sangat Tinggi di Bali dan Jatim

Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:21:00 WITA
Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali
Briptu AAW menjalankan sidang disiplin di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Anggota Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Briptu AAW (29) dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari. Dia melakukan pelanggaran kode etik mangkir dari dinas kepolisian selama 14 hari.

"Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari," kata Wakapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kompol I Ketut Darta, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, sanksi itu diputuskan setelah Briptu AAW menjalani sidang disiplin di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023).

Ketut Darta bertindak sebagai pimpinan sidang, didampingi Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga dan Kabag Perencanaan AKP I Wayan Wira Nugraha.

Briptu AAW mengakui semua dakwaan yang dibacakan pimpinan sidang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut